Perkuat Ekonomi, RI-Singapura Sepakati Investasi Rp 22,2 T

dob, CNBC Indonesia
16 October 2020 16:01
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas
Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Di tengah pandemi global Covid-19, Indonesia dan Singapura berkomitmen untuk terus memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi bilateral dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kedua negara yang berkelanjutan.

Pada Kamis (15/10), telah diselenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) Indonesia-Singapura. Dari Indonesia dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dari Singapura dipimpin oleh Menteri Perdagangan dan Industri Chan Chun Sing.

Pertemuan membahas capaian kerja sama ekonomi bilateral dari 6 Working Groups (WG), yaitu: WG Batam, Bintan, Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya; WG Investasi; WG Transportasi; WG Pariwisata, WG Ketenagakerjaan; dan WG Agribisnis.

Pertemuan tahun ini diselenggarakan dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara virtual. Namun hal tersebut, tidak menurunkan arti penting dan nilai strategis dari kerja sama bilateral kedua negara, khususnya pada bidang ekonomi, utamanya terkait percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi.

Kedua negara sepakat untuk melakukan extraordinary efforts serta memunculkan terobosan kebijakan baru, guna memastikan aspek protokol kesehatan yang ketat dan pemulihan perekonomian dapat terus berjalan beriringan.

Dalam sambutannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya kesepakatan-kesepakatan ini sebagai upaya penyempurnaan iklim investasi dan peningkatan daya saing ekonomi Indonesia di kawasan.

Lebih lanjut dalam pertemuan ini, terdapat beberapa inisiatif konkrit yang disepakati oleh kedua Menteri khususnya untuk menangkap peluang kerjasama yang paling siap, antara lain Pertama, Investasi Data Center di Batam dan Bintan; Kedua, Pengembangan tech talents di Batam, Serpong dan Bandung; Ketiga, mengusulkan Bintan sebagai safe zone tourism destination sebagai bentuk perluasan TCA yang sudah disepakati oleh kedua negara.

Terkait dengan hal tersebut, kedua Menteri menugaskan pejabat senior dari kedua negara untuk membahas lebih jauh inisiatif ini menjadi kerjasama nyata dan menjadi possible deliverables dalam pertemuan pada tingkat Kepala Pemerintahan yang akan datang.

Selanjutnya, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan BBK yang mana berbatasan langsung dengan Singapura, telah disetujui pendirian 2 KEK baru yakni Nongsa Digital Park yang dibangun di atas lahan seluas 166,45 Ha dan target investasi sebesar Rp 16 triliun serta akan menyerap sebanyak 16.500 tenaga kerja.

Serta Batam Aero Technic dengan lahan seluas 30 Ha dengan target investasi sebesar Rp 6,2 triliun dan diperkirakan akan menyerap sebanyak 9.976 tenaga kerja. Ditargetkan pada bulan Desember 2020, kedua KEK tersebut sudah dapat memanfaatkan fasilitas dan insentif yang diberikan.

Pengembangan KEK Kendal juga merupakan bentuk kerja sama Indonesia-Singapura yang diakselerasi untuk mendorong percepatan pengembangan super koridor Jawa Utara. Pencapaian KEK Kendal pada bulan Agustus 2020 telah melebihi target yang ditetapkan dalam Rencana Aksi untuk tahun 2020 dengan nilai investasi mencapai Rp 18,6 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebesar 8.490 orang. Pengembangan KEK Kendal terus didorong oleh pemerintah melalui pembangunan infrastruktur pendukung seperti Jalan Tol Pelabuhan Semarang dan Bendungan Karet Sungai Blorong.

Kedua Menteri juga melihat potensi peningkatan investasi terutama di sektor ekonomi digital, smart city, financial technology dan start-up yang berorientasi pada teknologi digital. Di mana Indonesia bisa belajar dari negara lain yang telah membuat kemajuan lebih lanjut di bidang ini. Sehingga salah satu bidang kerja sama penting yang tengah dikembangkan oleh kedua negara adalah terkait dengan ekonomi digital dan pelatihan talenta-talenta muda dibidang teknologi.

Selanjutnya, kedua Menteri menyepakati laporan kemajuan kerja sama 6 Working Groups (Joint Report to Leaders) untuk dilaporkan dalam pertemuan kedua Kepala Pemerintahan yang akan datang.

Pada tahun 2019, Singapura merupakan mitra dagang terbesar ketiga bagi Indonesia, dan Indonesia merupakan mitra dagang terbesar keenam bagi Singapura. Dalam hal investasi, Singapura merupakan sumber utama Foreign Direct Investment (FDI) bagi Indonesia selama kurun waktu 2014-2019 dengan total investasi sebesar US$ 6,5 miliar di tahun 2019. Pada sektor pariwisata, tercatat sebanyak 1,61 juta wisatawan Singapura yang berkunjung ke Indonesia di tahun 2019.

Di tengah tren penurunan ekonomi dan krisis global akibat pandemi Covid-19, justru terdapat pertumbuhan nilai investasi yang masuk dari Singapura ke Indonesia. Tercatat hingga kuartal II 2020, terdapat kenaikan nilai investasi sebesar 36,19% (US$ 4,67 miliar) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 (US$ 3,43 miliar).

Sedangkan dari sisi perdagangan memang sangat terasa perlambatan ekonomi yang terjadi baik secara global maupun regional. Tercatat nilai ekspor Indonesia ke Singapura sampai dengan bulan Agustus 2020 tercatat sebesar US$ 7,42 miliar, mengalami penurunan sebesar 15,06% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar US$ 8,74 miliar. Sementara impor sampai dengan Agustus 2020 tercatat sebesar USD 8,187 miliar, dengan penurunan 28,26% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar US$ 11,41 miliar.

Dengan dilakukannya pembatasan mobilitas pergerakan manusia, pariwisata menjadi sektor yang terdampak negatif. Sampai dengan bulan Juni 2020 tercatat sebanyak 267.676 orang masuk ke Indonesia dari Singapura, mengalami penurunan sebesar 70,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebanyak 919.863 orang.

Melihat efek pandemi yang masif dan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi, kedua Menteri menggarisbawahi beberapa kesepakatan yang telah dihasilkan oleh kedua negara, antara lain, (1) Ratifikasi Bilateral Investment Treaty (BIT); (2) Kesepakatan Travel Corridor Agreement (TCA); (3) Penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B); dan (4) Kebijakan Reformasi Struktural Indonesia melalui UU Cipta Kerja.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menko Perekonomian: Pemerintah Bangun Food Estate Tahap I

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular