Jokowi Pecat Gubernur Aceh? Ini Penjelasan Kemendagri

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 October 2020 19:00
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 8 April 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Foto: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 8 April 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan sebagai gubernur Aceh periode 2017-2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

"Tentang gubernur Aceh, tentang Pak Irwandi, saya klarifikasi barusan ke direktur yang menangani kepala daerah itu informasinya keppres-nya sudah keluar. Cuma direktur itu juga belum pegang keppres-nya," ujar Benni.

Menurut dia, keppres itu sudah keluar beberapa waktu lalu. Keppres itu lantas disampaikan kepada Irwandi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Jadi memang sudah keluar. Jadi saya karena belum lihat jadi belum bisa menyampaikan nomor berapa dan lain-lain itu belum pegang saya. Katanya keppres-nya sudah keluar, beberapa waktu yang lalu sudah keluar," kata Benni.

Proses berikut adalah penunjukkan wakil gubernur Nova Iriansyah yang selama ini menjadi pelaksana tugas gubernur sebagai gubernur definitif. Namun, menurut dia, kemungkinan keppres penunjukkan Nova sebagai gubernur definitif masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara.



"Nanti kan juga dengan keppres juga itu karena berdasarkan keppres itulah nanti beliau akan dilantik di sidang DPRA di paripurna di Aceh. Saya cek dengan direkturnya yang keppres itu juga beliau belum pegang juga keppres Pak Nova apakah sudah ada," ujar Benni.

"Kalau sudah ada kita akan dorong segera, tentu Kemendagri akan mendorong segera pelantikan itu jangan sampai nanti roda pemerintahan tertahan, pelayanan terhambat kan ndak bagus. Kalau definitif lebih sah lebih legitimate," lanjutnya.

CNN Indonesia melaporkan Irwandi diberhentikan dari jabatan gubernur Aceh karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

 


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dukung Ekonomi Aceh, Pertamina Sumbang PAD 171,3 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular