
Rekind Mundur, BPH Migas Kaji Ulang Proyek Pipa Cisem

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengkaji ulang proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang, setelah PT Rekayasa Industri memastikan mundur setelah memenangkan lelang 14 tahun yang lalu.
"Mengacu rapat komite, pada keputusan tersebut, kami sepakat BPH Migas menugaskan direktur gas bumi untuk melaksanakan kajian, dalam waktu maksimal 1 bulan sejak 12 Oktober untuk kajian tersebut dikoordinasikan terutama kepada kementerian ESDM," ujar Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa saat konferensi pers Proyek Pipa Transmisi Ruas Cirebon-Semarang di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya dia mengatakan, setelah satu bulan, ada keputusan bersama yang bisa diterima. Yang pasti ada banyak pilihan bagaimana keberlanjutan proyek tersebut.
"Kalau mengacu peraturan BPH Migas, ini mestinya ditawarkan kepada pemenang kedua dan ketiga, pada tahun 2006, kita sudah melihat peluang dengan capex yang sama dan toll fee itu juga impossible," terangnya.
Pilihan kedua adalah BPH Migas melakukan lelang dengan batasan tertentu, dimana panitia lelang akan melibatkan banyak pihak. Mulai dari tim BPH Migas, Kementerian ESDM, hingga bisa juga melibatkan Kementerian Keuangan.
"Sehingga betul-betul panitia bersama, bukan hanya BPH Migas. Ini bisa membentuk body contest, kepada seluruh badan usaha," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gas Bumi Sentot Harijady mengatakan akan dilakukan kajian supply and demand, berdasarkan tekno ekonomi. Nantinya kajian akan melibatkan stakeholder terkait kementerian ESDM, Dirjen Migas, Bappenas dan semua yang berkaitan dengan proyek ini.
"Apabila hasil putusan kajian, apakah dilakukan lelang, atau nanti dilakukan dikembalikan kepada pemerintah itu nanti kita lihat hasilnya yang akan datang. Kami mengharapkan bantuan dari stakeholder terkait untuk support apa yang jadi upaya BPH MIgas terutama percepatan pembangunan ruas Cirebon-Semarang," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Rekayasa Industri akhirnya memutuskan mundur dari proyek pipa transmisi gas ruas Cirebon-Semarang setelah memenangkan lelang sejak 14 tahun lalu, yakni pada 2006.
SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman mengatakan perusahaan memutuskan mundur karena nilai keekonomian proyek sudah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Biaya angkut (toll fee) yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar US$ 0,36 per MMBTU pada 2006 silam dinilai sudah tidak layak (feasible) untuk dijalankan saat ini.
"Karena keekonomiannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Harga toll fee US$ 0,36 per MMBTU yang kami tawarkan di tahun 2006, 14 tahun lalu, sudah sangat tidak feasible untuk dijalankan," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mangkrak 14 Tahun, BPH: Ada Kelemahan di Proyek Gas Cisem