Piter Rasiman Resmi Jadi Tersangka Baru Skandal Jiwasraya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 October 2020 20:12
Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Foto: Kejaksaan Agung (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (12/10/2020).

"Perkembangan terbaru adalah pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR (Piter Rasiman). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau dulu bernama PT HD Capital," ujar Hari.

Menurut dia, penetapan itu lantaran yang bersangkutan bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang dimaksud adalah Joko Hartono Tirto.

Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya.

"Oleh karena itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan tersangka atas nama PR," kata Hari.



Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan pasal sangkaan kesatu primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junc to pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Kemudian terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan sangkaan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai dengan hari ini, Senin 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hari.

Seperti diketahui, telah ada enam tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Jiwasraya. Mereka adalah Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Selain Benny dan Heru, empat tersangka sedang menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat. Sampai berita ini ditulis, sidang putusan masih berlangsung.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update Kasus Korupsi Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular