
Perjalanan RI-Singapura Dibuka Lagi 26 Oktober, Tapi...

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Singapura resmi meluncurkan peraturan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL) yang memungkinkan warga dari kedua negara dapat melakukan perjalanan selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
"TCA/RGL secara resmi saya luncurkan. Sesuai kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini, yang berarti TCA/RGL Indonesia-Singapura mulai berlaku 26 Oktober 2020," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi pada Senin (12/10/2020).
TCA/RGL ini, menurut Retno, hanya berlaku untuk warga yang melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential. "TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," imbuh Retno.
Namun perlu dicatat, pemohon yang bisa melakukan TCA/RGL ini hanya warga yang tercatat di masing-masing negara, termasuk permanent residents di Singapura. Pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura, dan mengajukan Safe Travel Pass.
"Sementara pemohon WN Singapura harus memiliki sponsor government atau business entity di Indonesia, serta mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia," papar Retno.
Selain itu, warga pemohon TCA/RGL ini harus melakukan tes PCR sendiri sebanyak dua kali. Tes PCR pertama harus dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan, dan tes PCR kedua dilakukan saat tiba di bandara atau terminal ferry.
"Pre-departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemenkes Singapura," tambahnya.
Terakhir, Retno memaparkan jika baik eligible travellers Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi 'Trace Together' dan 'Safe Entry' selama berada di Singapura. Sementara eligible travellers Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan 'Peduli Lindungi' selama di Indonesia.
Indonesia kini tercatat memiliki 333.449 kasus virus corona, dengan 11.844 kematian, dan 255.027 pasien berhasil sembuh. Sementara Singapura tercatat memiliki 57.876 kasus positif, 27 kematian, dan 57.705 pasien berhasil sembuh, menurut data Worldometers.
Hal senada juga ditegaskan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan mengutip The Stair Times. Ia mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Retno Marsudi melalui telepon.
Dari data BKPM, Singapura adalah investor terbesar RI. Di kuartal I 2020, realisasi investas sebesar US$ 2,7 miliar atau Rp 39,7 T.
(sef/sef) Next Article Menteri Luar Negeri Singapura ke RI, Ada Apa Ya?
