
Abaikan Ketentuan, Kantor Bisa Didenda Hingga Rp 150 Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan salinan aturan yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (11/10/2020), aturan tersebut memuat ketentuan bagi pelaku usaha, dalam hal ini perkantoran, wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Adapun poin yang harus menjadi perhatian dari tim tersebut di antaranya pembentukan tim penanganan Covid-19.
Selanjutnya memantau perkembangan informasi tentang Covid-19, menerapkan batasan jumlah orang yang berada di lingkungan tempat kerja, pemeriksaan tubuh, menyediakan hand sanitizer, hingga memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan hal tersebut, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Masih dalam aturan tersebut, ada pula sanksi berupa denda administratif dengan ketentuan, bagi pelanggaran berulang 1 kali denda hingga Rp 50 juta. Untuk pelanggaran denda berulang dua kali, akan dikenakan denda Rp 100 juta. Bagi yang melanggar hingga 3 kali akan dikenakan denda hingga Rp 150 juta.
"Bagi yang tidak memenuhi pelanggaran denda dalam waktu paling lama 7 hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif," demikian tertulis pada aturan tersebut.
Aturan serta sanksi tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha seperti rumah makan, kafe hingga restoran. Dalam hal ini, mereka juga wajib melaksanakan protokol Covid-19. Caranya dengan membatasi kapasitas paling banyak 50%, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh hingga membuat pengumuman terkait protokol pencegahan Covid-19.
Tak hanya kegiatan usaha serta perkantoran, pengelola dan penanggung jawab sekolah juga wajib melaksanakan hal tersebut. Bedanya, tak ada sanksi berupa denda, hanya pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan terkait.
Terakhir, jika ditemukan adanya kasus positif, maka wajib melaporkan kasus, melakukan penghentian aktivitas, desinfeksi lokasi hingga memfasilitasi skrining kesehatan dan isolasi terhadap pekerja atau anggota masyarakat.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal