Polri Tangkap Tersangka Penyebar Hoax UU Omnibus Ciptaker

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
10 October 2020 17:30
Bareskrim. Detikcom
Foto: Bareskrim. Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri menahan pemili akun Twitter @videlyae, VE (36), yang diduga menyebar hoax soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Perempuan ini terancam pidana penjara 10 tahun ini kini mendekam di Rutan Bareskrim.

"Tidak ditangguhkan. Tetap ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dikutip CNBC Indonesia dari detikcom, Sabtu (10/10/2020).

VE ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. VE mengaku menyebar hoax lantaran kecewa kehilangan pekerjaan di masa pandemi Corona (COVID-19) ini.

"Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10).

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

"Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya," kata Argo.

Pemilik akun @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi. VE terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.

"Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?" papar Argo.

"Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR," kata Argo.

Argo kemudian menjelaskan VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangka Hoax UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular