
Sri Mulyani Minta MK Batalkan Gugatan Uji Materiil UU 2/2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menjelaskan mengenai penetapan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penjelasan pemerintah ini adalah jawaban atas gugatan yang dilayangkan ke MK.
Namun, Sri Mulyani meminta agar MK bisa menolak permohonan uji materi UU tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut disusun agar membuat kebijakan pemerintah lebih fleksibel dalam menangani dampak pandemi Covid-19.
"Memperhatikan dalil para pemohon yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ini perkenankan pemerintah sampaikan bahwa penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 justru dimaksudkan untuk beri perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya COVID. Baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
"Pemerintah berpendapat bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon. Dengan demikian, pemohon tidak dapat memenuhi 5 syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah," jelasnya.
Dengan kondisi ini, maka ia meminta agar MK bisa mengabulkan permintaan pemerintah agar uji materi UU nomor 2/2020 tersebut bisa dibatalkan.
Permintaan ini tertuang dalam kesimpulan keterangan pemerintah atas permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 terhadap UUD 1945.
"Berdasarkan penjelasan tersebut pemerintah memohon kepada yang mulia ketua MK dan majelis hakim yang memeriksa menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LCS Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar