Bahlil Sebut UU Cipta Kerja Bukan untuk 'Karpet Merah' Asing

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 October 2020 20:01
Konfrensi Pers Realisasi Investasi Triwulan 1 2020. (Youtube BKPM)
Foto: Konfrensi Pers Realisasi Investasi Triwulan 1 2020. (Youtube BKPM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak untuk memberikan kemewahan bagi investor maupun pekerja asing untuk masuk ke Indonesia. Tapi UU Ciptaker ini lebih pada memperbaiki dan mempermudah regulasi.

Menurutnya, selama ini masih banyak regulasi terkait perizinan usaha yang ruwet dan susah sehingga investor malas untuk masuk ke dalam negeri. Oleh karenanya, UU ini dinilai sebagai solusi untuk melakukan perbaikan.

"Kami di BKPM pintu masuknya bagaimana investasi masuk. Beberapa keluhan dunia usaha sering mengatakan izin susah karena ada ego sektoral aturan tumpang tindih, tanah yang mahal. Solusinya UU ciptaker ini menjawab ini," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual bersama, Rabu (7/10/2020).

Dengan perbaikan ini, ia menilai investor akan semakin tertarik masuk ke Indonesia. Ini akan turut menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Lanjutnya, saat ini ada sebanyak 7 juta orang yang sedang dalam tahap mencari pekerjaan dan ditambah ada sekitar 6 juta yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 ini. Oleh karenanya perlu mencipatakan lapangan kerja baru dan salah satunya dengan manarik banyak investasi ke dalam negeri.

"Bagaimnaa investasi masuk untuk kemudian menciptakan lapangan kerja. Solusinya ya UU Ciptaker ini," kata dia.

Ia juga menekankan, bahwa UU Ciptaker ini tidak hanya fokus pada investasi besar tapi juga UMKM. Dimana dalam UU ini diberikan ruang investasi bagi UMKM yang syaratnya juga dipermudah.

"Kemudian UMKM diberikan ruang, mengurus izinnya tak lagi sama seperti urus PT yang besar-besar, satu lembar tiga jam selesai," jelasnya.

Dengan segala kemudahan maka investasi meningkat, sehingga tercipta peningkatan lapangan kerja, khususnya di dalam negeri.

"Jangan lagi diputar bahwa seolah olah untuk asing, pemerintah bapak presiden untuk setiap lap kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Outsourcing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular