Pesangon di UU Ciptaker

Ciptaker: Pesangon Belum Tentu Diberi, Dipangkas & Ada Iuran

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 October 2020 11:27
Karyawan PT Iglas Persero Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Dalam UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan dalam omnibus law ada pengurangan jumlah maksimal pesangon dari sebelumnya 32 kali gaji seperti yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono menjelaskan dasar mengapa buruh menganggap ada pemangkasan jumlah pesangon karena mengacu dari dokumen bagian catatan Tim Perumus per 2 Oktober 2020 atau dua hari sebelum UU Ciptaker disahkan. Dalam dokumen itu disebutkan ada persetujuan dalam pembahasan soal catatan omnibus law.

"Ayat(2)dan(3)sesuai hasil Panja tanggal 27/09/20bahwa formula pesangon 32 kali, dengan uraian 23 akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 9 kali ditanggung oleh JKP. Angka 9 kali pada JKP terkait dengan ketentuan mengenai manfaat JKP, sehingga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Disetujui Timus untuk dibawa ke Panja19+6=25"

Lalu bagaimana hasil akhir pada dokumen akhir Omnibus Law Ciptaker, berdasarkan dokumen Omnibus Law Ciptaker Final 905 halaman yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/10), ketentuan soal pesangon diatur pada pasal 156, soal jumlah gaji yang diberikan untuk ketentuan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Saat orang kena PHK maka ada pesangon, uang penghargaan, dan pergantian hak.

Bila membandingkan ketentuan jumlah pesangon dan penghargaan masa kerja, memang tak ada yang berbeda antara di UU No 13 tahun 2003 maupun dengan UU Ciptaker.

Justru yang menarik justru ada perubahan pada perhitungan uang penggantian hak.

Uang Penggantian Hak di UU No 13 tahun 2003:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang Penggantian Hak di UU Cipatker:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

"Tak adanya penggantian perumahan dan pengobatan perawatan 15% di omnibus law, maka ada pengurangan jumlah pesangon yang bisa diberikan," jelas Kahar.

Selain itu, pada UU Ciptaker pasal 163 dan 164 yang mengatur soal ketentuan bahwa pekerja yang kena PHK bisa mendapat tambahan dua kali jumlah pesangon dihapus. Sehingga ketentuan ini tentu berdampak pada besaran pesangon yang bisa diberikan oleh pekerja saat kena PHK.

Namun, bila melihat penjelasan lanjut dari UU Ciptaker, soal pesangoan akan diatur lebih rinci dengan peraturan pemerintah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular