Banyak Demo Buruh, Satgas Ingatkan Wajib Protokol Kesehatan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 October 2020 19:10
Sejumlah buruh di daerah ditahan untuk tidak berdemo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Dok: KSPI)
Foto: Sejumlah buruh di daerah ditahan untuk tidak berdemo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta. (Dok: KSPI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh di berbagai daerah melakukan aksi demo sebagai bentuk protes atas keputusan pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Demo yang dilakukan para buruh dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi menciptakan klaster baru penularan wabah Covid-19. Apalagi, jika demo dilakukan dengan tidak menjaga jarak aman.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun tengah menjalani aksi demo.

"Tetaplah #pakaimasker, serta #jagajarak," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Selasa (6/10/2020).

Wiku menegaskan, Satgas tidak bisa membubarkan masa pendemo, meskipun menggunakan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan. Menurutnya, hal tersebut akan tetap menjadi wewenang aparat keamanan.

"Pembubaran kegiatan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum dalam hal kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu, kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan pihak kepolisian," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular