DPR & Sri Mulyani Sepakat Bawa RUU Protokol AFAS ke Paripurna

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 October 2020 15:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC IndonesiaKomisi XI DPR menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Protokol ke-7 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).

Usulan RUU Protokol ke-7 AFAS mengenai kerja sama di sektor jasa oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut disepakati oleh 9 fraksi di Komisi XI DPR.

Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan rapat Dito Ganinduto mengatakan RUU protokol ke-7 AFAS disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat II atau sidang paripurna.

"Setuju untuk disampaikan ke tingkat II. Setuju?," diikuti jawaban setuju oleh seluruh anggota rapat sambil mengetok palu tanda setuju, Senin (5/10/2020).

Kendati demikian, hampir seluruh fraksi memiliki catatan yang sama. Di antaranya, agar di dalam kerja sama dengan ASEAN ini, pemerintah tetap mengedepankan kepentingan nasional. Selain itu, jangan sampai Indonesia hanya dijadikan pasar oleh para mitra ASEAN, artinya Indonesia harus menjadi pemain utama di dalam kemitraan protokol AFAS.

Menanggapi catatan DPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan apa yang disampaikan oleh berbagai fraksi akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

"Catatan fraksi akan menjadi bahan untuk terus fokus di dalam kebijakan sektor keuangan, perbankan, konvensional, atau syariah. Semoga jadi awal yang baik terutama syariah di dalam negeri dan mendorong pelaku nasional dan jasa asuransi umum bersaing di pasar ASEAN," kata Sri Mulyani.



Sebelumnya, Sri Mulyani juga menyampaikan ada empat alasan penting bagi Indonesia untuk meratifikasi protokol AFAS ke-7 tersebut.

Pertama, ratifikasi protokol AFAS ke-7 memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah Indonesia, baik dalam peningkatan modal, serta alih teknologi untuk peningkatan SDM dan inovasi produk.

Kedua, memperluas kapasitas industri asuransi dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha.

Ketiga, meningkatakan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan dan membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN.

Keempat, mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah (spin-off) menjadi perusahaan asuransi syariah (full fledged).

"Spin-off ditujukan untuk pengembangan kapasitas perusahaan dan industri asuransi syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp 50 miliar," ujar Sri Mulyani.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Tanpa Pegawai Baru 5 Tahun ke Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular