
Kadin: Mogok Nasional Buruh Tidak Sah Secara Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia- Merespon rencana mogok nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Antonius Joenoes Supit, mogok nasional ini secara hukum dianggap tidak sah secara hukum dan bisa merugikan pekerja maupun pengusaha.
Anton Supit menyebutkan jika mogok nasional tetap berlangsung maka pengusaha akan menggunakan instrumen hukum terkait PKB (perjanjian kerja bersama). Lalu seperti apa pengusaha melihat polemik RUU Cipatker yang menjadi alasan mogok nasional ini? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Antonius Joenoes Supit dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 02/10/2020)

-
1.
-
2.
-
3.