
Sempat Larang, Anies Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah
![[THUMB] PSBB DKI JAKARTA](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/09/10/dalam-psbb-dki-jakarta-1_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut larangan isolasi mandiri di rumah bagi pasien positif Covid-19 tanpa gejala maupun yang bergejala ringan.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang sempat menyatakan seluruh pasien positif tanpa gejala maupun bergejala ringan harus menjalani isolasi di rumah sakit rujukan atau Wisma Atlet.
Pencabutan larangan tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgubg) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub tersebut diteken langsung Anies Baswedan pada 22 September 2020 lalu, seperti dikutip CNBC Indonesia dari beleid aturan tersebut, Jumat (2/10/2020)
Dalam beleid aturan itu, disebutkan bahwa pasien positif Covid-19 yang memiliki rumah memadai dan layak diprerbolehkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Adapun bagi pasien positif yang tidak memiliki rumah atau fasilitas yang memadai, tetap dilarang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dan akan dirujuk untuk melakukan isolasi mandiri di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah/
Kepgub tersebut juga memberikan instruksi agar pasien positif yang tengah menjalani isolasi dilarang untuk bepergian keluar rumah. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama menjalani isolasi.
Selain itu, pasien juga harus menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, pasien harus tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
Aturan ini juga mengatur mengenai standar minimal kriteria rumah atau fasilitas pribadi yang dapat digunakan pasien positif untuk menjalani isolasi mandiri.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Tidak ada Lagi Isolasi Mandiri, Semua ke Rumah Sakit!
