Pasien Covid-19 'Ditodong' Bayar RS, Ini Penjelasan Satgas

dob, CNBC Indonesia
01 October 2020 17:55
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberi keterangan Pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberi keterangan Pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah angkat suara mengenai informasi yang beredar bahwa pasien Covid-19 harus membayar biaya perawatan di rumah sakit.

Juru Bicara sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah menanggung biaya perawatan pasien covid-19 yang merupakan hasil rujukan rumah sakit Covid-19.

"Jadi tentu pasien yang dirawat Rumah Sakit swasta (non rujukan Covid-19) belum bisa ditanggung (biayanya oleh pemerintah) jadi mohon dirujuk ke rumah sakit pemerintah atau swasata," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah menyediakan alat transportasi untuk mengangkut pasien menuju rumah sakit atau pusat kesehatan.

"Silakan hubungi rumah sakit (rujukan) terdekat dan dirawat dengan baik tanpa berikan risiko dengan kendaraan yang tidak didesain untuk bawa pasien dengan gejala Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, Selasa 29 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada kendala pengajuan klaim rumah sakit.

Kendala itu antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.

Menanggapi Anies, Menko Marves Luhut B. Pandjaitanmeminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien Covid ini dapat diklaimkan.

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," tukasnya.

Hal ini tambahnya termasuk perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid 19 seperti yang ditanyakan oleh salah satu pesera rakor dari RS Universitas Indonesia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular