Buat Apa Ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di Atas BI?

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
01 October 2020 18:00
7 Day reverse Bank Indonesia (Aris Aristya)
Foto: 7 Day reverse Bank Indonesia (Aris Aristya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia kabarnya akan segera dibahas di DPR. Dalam draf terbaru, ada banyak perubahan yang dilakukan terutama dalam menentukan kebijakan moneter.

Dalam dokumen RUU yang telah beredar dituliskan bahwa nantinya ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro ini nantinya berada di atas Bank Indonesia dan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Undip FX Sugiyanto pun mempertanyakan apa alasan sebenarnya dilakukan revisi UU BI ini sehingga perlu ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Jujur saya agak kaget di dalam RUU ini memasukkan Dewan Ekonomi Makro. Jadi ini sangat menarik karena apa? Saya jadi teringat dulu ada yang namanya Dewan Kebijakan Moneter. Kemudian pertanyaan mendasarnya adalah esensi apa sih yang mau dimasukkan ke dalam RUU ini sehingga perlu Dewan Ekonomi Makro," ujarnya melalui diskusi virtual, Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, untuk menjaga moneter dan keuangan selama ini di Indonesia sudah ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dinilai sudah mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Ia pun menilai adanya dewan kebijakan ekonomi makro ini bisa merusak independensi BI.

"Itu saya pikir harus dikaji secara serius, secara mendalam apakah Dewan Ekonomi Makro ini. Esensi BI yang harus independen justru harus terganggu seandainya tujuannya adalah untuk koordinasi yang lebih baik, tentu juga harus mempertimbangkan UU nomor 9 tahun 2016 tentang PP KSK. Di sana sudah ada KSSK. Jangan sampai terjadi overdosis kebijakan," jelasnya.

Lanjutnya, jika memang diperlukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro maka harus diperjelas perannya seperti apa dan KSSK seperti apa sehingga tidak saling bertabrakan. Jika memang diperlukan koordinasi antar keduanya maka harus dikaji lebih dalam seperti apa.

"Dalam pandangan saya sebenarnya, ini tidak terlalu perlu. Tetapi harus tetap melakukan kajian yang mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan dengan pengelolaan kebijakan moneter ini," kata dia.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berita Duka, Pungky P Wibowo Direktur Eksekutif BI Wafat

Tags
#bi

Related Articles
Recommendation
Most Popular