
Siapa Mau! Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Dagang
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 October 2020 11:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia masih bisa mendapatkan program bantuan presiden produktif berupa bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Lantas, apa saja syaratnya?
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengemukakan bantuan ini berbeda dari bantuan sebelumnya. Jika bantuan yang sebelumnya berbentuk fasilitas pinjaman dengan bunga rendah, kini bantuan yang diberikan adalah dana hibah.
Teten menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.
Lalu pelaku usaha yang sudah mendaftar akan diidentifikasi langsung oleh kepala dinas koperasi untuk didata dan dilakukan pengecekan apakah pelaku usaha tersebut benar-benar layak mendapatkan bantuan.
Pelaku usaha juga bisa diusulkan oleh instansi di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (1/10/2020), ada sejumlah syarat terkait siapa saja yang bisa menerima bantuan tersebut.
Pertama, penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Penerima bantuan juga bukan seorang ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian, syarat berikutnya adalah penerima bantuan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top Pak Jokowi! UMKM Bakal Dikasih Uang Rp 2,4 Juta Nih
Most Popular