Nggak Pakai Masker di DKI? Kena Sanksi Denda & Pakai Rompi
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
30 September 2020 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jenis-jenis sanksi yang tertuang antara lain berupa denda hingga menggunakan rompi bagaikan koruptor di KPK. Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.