
Wamenkeu: BI Tetap Jadi Standby Buyer SBN di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Bank Indonesia (BI) akan tetap menjadi stand buyer penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah pada tahun depan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Keuangan yang juga Wakil Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Suahasil Nazara dalam konferensi pers melalui virtual, seperti dikutip Rabu (30/9/2020).
"Mekanisme itu akan berlaku tetap di 2021, akan bisa dilakukan sesuai UU 2/2020," kata Suahasil.
Selain itu, terkait dengan skema pembagian beban biaya (burden sharing) yang disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Suahasil mengatakan, hal tersebut dipastikan akan kembali dilanjutkan.
"Kalau SKB 2, yang dikenal dengan mekanisme burden sharing, kontribusi BI didasarkan pada SBN yang terbit di 2020 saja dan tidak untuk SBN yang terbit di 2021," ujar Suahasil.
Dalam upaya pemulihan ekonomi, dia mengatakan, pemerintah akan menggunakan sisa dana penerbitan SBN tahun ini untuk membiayai kegiatan pemulihan ekonomi nasional tahun depan.
"Kita mengatur di UU APBN 2021. Ini diatur di pasal 23," katanya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu: BI Tanggung SBN untuk Public Goods Rp 397 T
