
Erick Thohir dan DPR Bahas RUU BUMN, Apa Bocorannya?

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lantaran UU yang sekarang sudah berusia 17 tahun, dan dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Hari ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR, membahas masukan naskah akademik RUU tentang BUMN.
Sekretaris Kementerian BUMN, Susyanto, mengatakan salah satu hal yang diajukan dalam revisi UU ini adalah membedakan kategori antara BUMN yang mencari keuntungan dan BUMN yang menjalan penugasan dari negara.
Susyanto menjelaskan, UU hasil revisi ini diharapkan bisa mengakomodasi BUMN sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
"Tetapi kami keinginannya ada kejelasan bahwa ada BUMN benar mencari keuntungan, tetapi kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikanlah kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan, jadi ada kejelasan sebetulnya," kata Susyanto usai rapat tersebut, Rabu (30/9/2020).
Dia mencontohkan, BUMN seperti PT Pertamina (Persero) yang dituntut mencari untung, namun juga mengemban tugas untuk memberikan bahan bakar murah kepada masyarakat.
Lainnya seperti PT Hutama Karya (Persero), yang ditugaskan melakukan pembangunan tol. "Lalu Hutama Karya yang harus membangun tol dan, sebagainya kalau seperti itu ya misalnya dibentuk anak usaha itu untuk penugasan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan revisi UU BUMN tersebut perlu ditekankan mengenai penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN). Perlu dilakukan pemisahan antara PMN yang diberikan untuk tujuan investasi dan tujuan public service obligation (PSO).
"Sepakat dengan revisi UU BUMN, petakan apa itu penugasan dan investasi. Dari 90% PMN itu kebanyakan penugasan yang akhirnya ada persepsi negatif, PMN itu jelek. Tapi kalau lihat dasarnya itu bukan investasi tapi penugasan," kata Erickia dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, PMN yang diberikan negara kepada perusahaan BUMN dalam kurun 5 tahun terakhir jumlahnya lebih sedikit ketimbang dengan kontribusi BUMN kepada negara. Tercatat nilai dividen dalam waktu yang bersamaan disumbang Rp 267 triliun, sedangkan PMN hanya senilai Rp 117 triliun.
Belum lagi jika dihitung dari angka penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dana PMN hanya 6% dari dari PNBP tersebut.
"Jadi kalau dari revisi UU itu jelas, mana PMN dan investasi, bagaimana investasi yang dijalankan komposisinya jelas tapi tentu yang penugasan kalau IRR [Internal Rate of Return] jelas seperti Hutama Karya di (Tol) Sumatera sah saja IRR tidak tinggi sebelum tersambung, tapi kita tutup dengan investasi lainnya," jelas dia.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dinakhodai Erick Thohir, Setoran BUMN Ke Negara Nyaris Rp2.000 Triliun