Satgas: Tindak Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
29 September 2020 18:50
Pengemudi ambulan berpakaian hazmat atau alat pelindung diri (APD) yag membawa pasien orang tanpa gejala (OTG) di Hotel Yasmin, Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kebupaten Tangerang, Senin (28/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) 

Seminggu beroperasi, satu gedung di Hotel Yasmin, Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat isolasi atau rumah singgah untuk pasien orang tanpa gejala (OTG) virus corona atau Covid-19 Kabupaten Tangerang penuh. 

Pantauan CNBC Indonesia, dalam sehari ada 30 lebih pasien (OTG) yang datang untuk diberikan perawatan. 

Penanggung jawab medis rumah inggah OTG Covid-19 Kabupaten Tangerang, Muchlis menjelaskan,
Foto: Pelayanan Pasien OTG di Hotel Yasmin (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan Covid-19 kecewa terhadap ulah sejumlah Calon Kepala Daerah yang membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Ulah mereka mereka dapat mengakibatkan melonjaknya penularan Covid-19 yang ujungnya berdampak fatal.

"Satgas covid prihatin dan kecewa dengan ditemukannya Paslon yang masih menggelar kampanye yang masih menimbulkan kerumunan. Kami harap ini yang terakhir dan diharapkan bisa menjadi perhatian untuk patuh pada protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (29/9/2020).

Menurut Wiku, calon Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2020 seharusnya bisa menjadi contoh yang baik dengan mengedepankan protokol kesehatan dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.

"Satgas Covid mengapresiasi daerah dan parpol yang membentuk satuan khusus dan berharap efektif mendorong implementasi protokol kesehatan. Daerah yang menjadi contoh adalah Ngada, NTT. Seluruh pihak yang terlibat menjaga protokol kesehatan dijalankan dengan ketat, dengan wajib ikrar pakta integritas pengendalian Covid," ujarnya.

Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setidaknya ada belasan pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Covid-19, termasuk membuat kerumunan. Pada hari pertama kampanye ditemukan setidaknya 8 pelanggaran protokol kesehatan, sementara pada hari kedua sebanyak 10 pelanggaran.

"Kami juga mendorong penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melakukan monitoring dan penindakan kepada paslon yang abai protokol kesehatan," ujar Wiku.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setahun Pandemi Covid-19 RI Dalam Bidikan Lensa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular