
Kasus Meningkat, Zona Merah di Jabar Naik Jadi 5 Kota

Jakarta, CNBC Indonesia- Provinsi Jawa Barat menyatakan ada lima daerah yang masuk kategori zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19 pada pekan ini. Lima daerah itu yaitu, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
"Minggu ini terjadi perubahan status zona merah, daerahnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon," ujar Ridwan Kamil dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikcom Selasa (29/9/2020).
Hal ini berbeda dengan update penanganan COvid-19 yang disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 sehari sebelumnya. Dalam update tersebut hanya ada 3 kota di Jabar yang masuk zona merah, yakni Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Karawang.
Artinya ada daerah yang turun ke kategori sedang, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Kemudian ada empat daerah yang masuk ke kategori penularan tinggi seperti Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kota Cirebon tetap di zona merah.
Kemarin, Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus tertinggi kedua di antara seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 489 kasus baru ditemukan sehingga totalnya 21.443 orang.
Provinsi ini juga mencatatkan 307 pasien sembuh sehingga totalnya mencapai 13.181 orang. Adapun kasus kematian yang terjadi pada hari ini di Jabar sebanyak 3 orang sehingga totalnya 390 orang. Jabar mencatatkan ada 7.872 kasus aktif Covid-19 pada hari ini.
Perubahan status zona merah ini dinamis, tergantung dari indikator zona resiko yang meliputi tiga aspek utama di antaranya epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan masyarakat.
Sedianya penetapan zona merah ini telah dilakukan Pemprov Jabar sejak 21 Maret 2020 lalu, saat itu ada tujuh kabupaten/kota yang menjadi zona merah pada masa awal tanggap darurat COVID-19.
Sejumlah wilayah itu ialah, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor,Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Peta sebaran pasien positif pun lebih banyak Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang menjadi episentrum corona.
Penetapan zona merah ini membuat wilayah Bodebek menjadi wilayah pertama di Jabar yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB selama 14 hari.
Pemberlakuan PSBB di lima wilayah penyangga DKI Jakarta itu berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.
Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.
"Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta," ucap Ridwan Kamil kala itu.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 di Jabar Meledak, Kang Emil Ungkap Penyebabnya