Kalau Pandemi Berlanjut, Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
28 September 2020 14:23
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan alokasi sebesar Rp 15,39 triliun untuk tambahan subsidi listrik sebagai upaya membantu dan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Stimulus listrik ini ditujukan untuk 33,64 juta pelanggan PT PLN (Persero) sejak April hingga akhir tahun ini.

Lalu, bagaimana jika pandemi masih berlanjut hingga tahun depan? Apakah keringanan tagihan listrik bagi sejumlah sektor ini akan tetap berlanjut?

Menjawab pertanyaan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, jika pandemi ini berkepanjangan, maka pemerintah pun tidak akan menutup mata. Kebijakan ini akan kembali dibahas bersama dengan kementerian terkait lainnya dan tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang apabila dirasa masih perlu.

"Jika pandemi Covid-19 berkepanjangan, tentu saja pemerintah tidak menutup mata dan berdiam diri membiarkan masyarakatnya yang terkena dampak langsung pandemi. Kebijakan ini akan dibahas lagi dan akan menjadi prioritas. Harapan kita bersama semoga pandemi bisa segera teratasi dan vaksin bisa ditemukan," papar Arifin dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (28/09/2020).

Direktur Capital dan Management PLN Syofvi Felienty Roekman pada pekan lalu mengatakan, sampai dengan September 2020 jumlah stimulus Covid-19 yang telah diserap yakni sebesar Rp 8,4 triliun.

"Hingga September, jumlah stimulus Covid-19 yang telah dikeluarkan mencapai Rp 8,4 triliun," paparnya dalam acara NGOPI BUMN secara daring, Kamis, (24/09/2020).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan stimulus yang diberikan memiliki tiga bentuk di antaranya diskon tarif 50% dan 100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Subsidi tersebut tidak hanya ditujukan bagi pelanggan subsidi, tapi ada juga beberapa golongan pelanggan non subsidi yang menerima bantuan pemerintah tersebut. Berikut daftar pelanggan yang menerima tambahan subsidi dari program stimulus tersebut:

A. Penerima Diskon 50% dan 100%:

Diskon 100%:
1. Rumah Tangga 450 VA
2. Bisnis Kecil 450 VA
3. Industri Kecil 450 VA

Diskon 50%:
1. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi

B. Penerima Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen:

Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 220 VA
2. Sosial 450 VA
3. Sosial 900 VA
4. Bisnis Kecil 900 VA
5. Industri Kecil 900 VA

C. Penerima Pembebasan Ketentuan Rekening Minimum:

Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 1.300 VA
2. Sosial 2.200 VA
3. Sosial 3.500 VA-200 kVA,
4. Sosial di atas 200 kVA
5. Bisnis Kecil 1.300 VA
6. Bisnis Kecil 2.200 VA-5.500 VA
7. Industri Kecil 1.300 VA
8. Industri Kecil 2.200 VA
9. Industri Kecil 3.500 VA-14 kVA
10. Industri Kecil di atas 14 kVA-200 kVA.

Golongan Pelanggan Non-Subsidi:
1. Bisnis Besar 6.600 VA-200 kVA
2. Bisnis Besar di atas 200 kVA.
3. Industri Besar di atas 200 kVA
4. Industri Besar 30.000 kVA ke atas
5. Layanan Khusus Tegangan Rendah (TR)
6. Layanan Khusus Tegangan Menengah (TM)
7. Layanan Khusus Tegangan Tinggi (TT)


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bagaimana Cara Akses Diskon Tagihan Listrik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular