Setelah Hotel, Muncul Klaster Pernikahan di Jakarta

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
24 September 2020 19:20
Petugas PPSU Kelurahan Bukit Duri membuat murL bertemakan COVID-19 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan, karen kasus COVID-19 nasional terus meningkat, Selasa (8/9/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jumlah kasus positif virus corina (Covid-19) di Indonesia terus menambah di angka psikologis 200.000orang per hari ini, ditengah kekhawatiran runah sakit yang makin penuh. 

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terdapat 3.046 kasus baru Covid-19 pada Selasa (8/9/20) sehingga totalnya menembus 200.035 orang. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Mural Covid-19 di Bukit Duri (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Penanganan COVID-19 menemukan penularan virus Covid-19 di acara pernikahan di DKI Jakarta, terutama setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni lalu. Padahal seharusnya pelaksanaan pernikahan hanya bisa dilakukan dengan jumlah yang terbatas bukan pesta besar-besaran.

"Kegiatan pernikahan mulai muncul, ada 25 orang terinfeksi. Walaupun kecil, tempat pernikahan bisa menjadi sebuah kegiatan dan berpotensi jadi tempat penularan," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah, Rabu (24/09/2020).

Menurutnya sejak masa PSBB transisi angka positif di tempat pernikahan meningkat karena protokol yang mulai longgar, dan harus diperketat kembali. Data menunjukan pada 4 Juni hingga 12 September 2020 sebanyak 25 kasus positif atau 0,07% berasal dari kegiatan pernikahan.

"Harus diperketat, karena ini menjadi contoh munculnya klaster baru yang sebelumnya tidak ada sehingga harus menjadi lebih waspada," ujar Dewi.

Hingga saat ini, rumah sakit masih menjadi klaster penularan terbesar di DKI Jakarta dengan 24.400 kasus. Namun, klaster rumah sakit bukan berarti semuanya tertular di rumah sakit, karena bisa juga pasien sudah positif sebelum sampai rumah sakit.

"Pasien rumah sakit termasuk mereka yang memeriksakan dirinya sendiri atau mereka yang datang ke fasilitas kesehatan," ujarnya.

Klaster terbesar kedua adalah komunitas dengan 15.133 kasus positif. Klaster ini, lanjutnya, termasuk kontak tracing dari Puskesmas.

"Jadi bisa jadi kontak keluarga, teman dan lain-lain," ujar Dewi.

Berikut rincian klaster COVID-19 yang ada di DKI Jakarta:

  1. Pasien rumah sakit: 24.400 kasus
  2. Pasien di komunitas: 15.133 kasus
  3. Perkantoran: 3.194 kasus
  4. ABK/PMI: 1.641 kasus
  5. Pegawai di RS: 665 kasus
  6. Pasar: 622 kasus
  7. Pegawai di Puskesmas: 220 kasus
  8. Asrama: 118 kasus
  9. Kegiatan keagamaan: 104 kasus
  10. Rutan: 63 kasus
  11. Panti asuhan: 36 kasus
  12. Kegiatan pernikahan: 25 kasus
  13. Sekolah: 19 kasus
  14. Pengungsian: 6 kasus
  15. Hiburan malam: 5 kasus
  16. Pesantren: 4 kasus
  17. Hotel: 3 kasus

(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Baru Sebut China Sudah Kaji Covid Sebelum Pandemi Meledak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular