
Ternyata Ide BPJS Kelas 1,2, & 3 Dihapus Disiapkan Sejak 2018

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian serta otoritas terkait mAsih melakukan pengkajian untuk penerapan kelas standar BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat diimplementasikan di awal 2021.
Anggota DJSN Asih Eka Putri menjelaskan proses transisi kelas standar sebenarnya sudah dilakukan sejak 2014, namun mengenai penetapan bagaimana kriteria kelas standar itu baru dirumuskan sejak dua tahun lalu atau tepatnya tahun 2018.
"Proses transisi [kelas standar] sejak 2014 sampai 2020. [Penetapan Kriteria] prosesnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Kita mulai mengkaji dan mendefinisikan dengan kelas standardisasi, apa saja kriterianya," jelas Asih dalam bincang dengan CNBC Indonesia TV dalam program Profit, Kamis (24/9/2020).
Asih mengakui, sebetulnya penerapan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan sudah diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sejak 2004.
"Jadi prosesnya sudah 16 tahun kita bertoleransi dengan situasi ini. Mau tidak mau kita memang harus menyelaraskan tujuan kita menyelenggarakan JKN [Jaminan Kesehatan Nasional] di antara semua pemangku," kata Asih melanjutkan.
Sayangnya, Asih enggan merinci apa saja kriteria yang sudah ditetapkan oleh DJSN dalam menerapkan kelas standar ini. Besaran iurannya pun mAsih akan terus dibicarakan oleh kementerian dan otoritas terkait.
"Untuk mengimplementasikan kelas rawat inap JKN untuk seluruh pasien ini lompatan yang besar. Kajian itu kita lakukan dengan cermat," ujar Asih.
"Intinya yang kami susun adalah mengacu kepada keselamatan dan keamanan pasien. Mengacu pada standar-standar mutu yang ada," kata Asih melanjutkan.
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, kelas standar di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang rencana berjalan tahun depan, kemungkinan akan dimulai dengan penerapan Kelas A untuk peserta PBI (Perima Bantuan Iuran/PBI) dan Kelas B (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP).
"Tahap awal ini, mAsih akan 2 kelas dulu, yaitu kelas A (PBI) dan Kelas B (Non PBI). Sambil melihat kesiapan selanjutnya menuju kelas standar JKN [Jaminan Kesehatan Nasional]," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, Muttaqien menjelaskan, sebagai asuransi sosial, salah satu prinsip yang akan dipakai adalah ekuitas, seperti amanah yang tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dimana penjelasannya prinsip ekuitas yang dimaksud di dalam UU SJSN tersebut, yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Adapun kelas standar yang mencakup dari Kelas A dan Kelas B, dan yang akan diterapkan tahun depan kemungkinan kelas A (PBI) satu ruang pelayanan RS akan diisi maksimal 6 tepat tidur. Sementara Kelas B (PBPU dan BP) akan diisi maksimal 4 tempat tidur.
"Kita buat maksimal, yang berarti boleh saja, RS jika menyediakan tempat tidur lebih sedikit dari kriteria yang ada," jelas Muttaqien.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus Juli, Cek Tarif Terbarunya