Bukan 5 Tahun, Paspor Kamu Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!
25 September 2020 08:43
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun.
Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
