Bukan 5 Tahun, Paspor Kamu Kini Berlaku Sampai 10 Tahun!

News - Arie Pratama, CNBC Indonesia
25 September 2020 08:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun.

Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Infografis: Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun
Infografis Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading