Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

News - Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 September 2020 13:18
Infografis: Tak Perlu Visa, Ini Negara dengan Paspor 'Tersakti' di Dunia Foto: Infografis/Tak Perlu Visa, Ini Negara dengan Paspor 'Tersakti' di Dunia/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Di mana sebelumnya hanya 5 tahun.

Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.

"Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama lima tahun perlu dilakukan penambahan masa berlakunya," tulis PP tersebut yang dikutip Kamis (24/9/2020).

Ilustrasi Paspor (Designed by rawpixel.com / Freepik)Foto: Ilustrasi Paspor (Designed by rawpixel.com / Freepik)



Adapun tujuan dilakukan perpanjangan masa berlaku paspor ini untuk menghemat biaya pencetakan. Apalagi jumlah pemohon paspor biasa terus meningkat setiap tahunnya.

"Karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis."

Berikut ketentuan pasal 51 ayat 1 yang telah diubah:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ada Tetangga RI, Ini Paspor Terkuat Sejagad di 2022


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading