
Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 9 Diumumkan 2 Hari Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menjelaskan, pengumuman penerima peserta gelombang 9 akan diumumkan dalam waktu 2-3 hari ke depan.
"Akan segera diumumkan dalam dua sampai tiga hari ini," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada CNBC Indonesia.
Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, sejak ditutup pukul 12.00 WIB pada hari ini Senin (21/9/2020), jumlah yang sudah mendaftar sebanyak 5,92 juta peserta. Sayangnya, yang berhak menjadi peserta hanya berjumlah 800 ribu orang saja.
"Dari dibuka Kamis (17/9/2020) siang, dan ditutup hari ini, Senin (21/9/2020) pukul 12.00 WIB, total yang mendaftar ada 5,92 juta peserta. Nanti dari 5,92 juta ini akan melakukan filtering dan randomisasi," ujarnya di dalam acara Power Lunch yang disiarkan oleh CNBC Indonesia TV, Senin (21/9/2020).
Seperti diketahui, Komite Kartu Prakerja telah menetapkan untuk setiap gelombang akan ditetapkan 800 ribu peserta, di mana 80% berasal dari white list dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan 20% berasal dari peserta umum.
Filterisasi yang akan dilakukan oleh PMO, kata Hengki akan disesuaikan berdasakran ketentuan yang berlaku dari Permenko 11 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.
Di mana penerima kartu prakejra tidak boleh berasal dari TNI, Polri, ASN, mereka yang masih pelajar atau mahasiswa. Syarat menjadi penerima manfaat kartu prakerja lainnya yakni, harus Warga Negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun, dan belum pernah sama sekali menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Jika NIK, mereka masih terdaftar di dikti, mereka akan kita tolak sebagai peserta kartu prakerja di tahun ini," jelas Hengki.
Untuk diketahui, bagi yang sudah lolos jadi peserta Kartu Prakerja bisa hangus apabila tidak segera membeli paket pelatihan di 7 mitra platform digital.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, waktu 30 hari diberikan sejak masyarakat dinyatakan lolos menjadi peserta kartu Prakerja. Dalam rentang 30 hari itu, peserta diharuskan sudah membeli paket pelatihan di 7 platform digital.
"Berdasarkan Permenko 11 (tentang Kartu Prakerja) disebutkan peserta Prakerja jika 30 hari sejak diumumkan tidak menggunakan yang diberikan pemerintah akan dicabut kepesertaannya," ujar Denni Puspa Purbasari, Selasa (15/9/2020).
Hal itu terkbuti, sudah ada 180.000 peserta Kartu Prakerja yang dicabut status pesertanya. PMO Kartu Prakerja mengatakan mereka yang dicabut kepesertaannya berasal dari peserta gelombang 1 hingga gelombang 4.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK: Rp 289 M Bantuan Kartu Prakerja Salah Sasaran
