
Bakal Diblokir AS, TikTok Serang Balik Trump!

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen TikTok telah meminta institusi hukum Amerika Serikat (AS) untuk menggugat administrasi Presiden Donald Trump yang memberlakukan larangan untuk mengunduh aplikasi TikTok.
Permintaan tersebut terungkap dalam sebuah dokumen pengadilan yang diajukan pada Jumat lalu, seperti dikutip dari Reuters, Minggu (20/09/2020).
TikTok dan induk perusahannya, ByteDance Ltd, mengajukan gugatan ke pengadilan Federal Washington dengan menentang langkah larangan yang diberlakukan Presiden Trump.
Departemen Perdagangan AS pada akhir pekan ini memang mengumumkan adanya larangan pemerintahan Trump untuk mengunduh dua aplikasi buatan perusahaan China yaitu WeChat dan TikTok mulai hari ini, Minggu (20/09/2020).
Larangan tersebut dianggap sebagai alasan politik, menurut TikTok dan ByteDance dalam tuduhan gugatan mereka ke pengadilan. TikTok juga mengatakan, larangan tersebut telah melanggar hak amandemen perusahaan.
Presiden Trump, yang telah terlibat dalam sengketa perang dagang dengan China telah mengeluarkan perintah eksekutif pad 6 Agustus lalu untuk melarang transaksi apapun dengan WeChat dan TikTok.
ByteDance dan TikTok saat ini tengah berupaya untuk berdiskusi dan membatalkan sementara larangan dan perintah yang disuarakan Trump, menurut berkas tuntutan tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan Reuters, Gedung Putih belum memberikan komentar terkait hal ini.
Adapun TikTok, yang memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat mengatakan larangan tersebut akan secara langsung menghancurkan bisnis perusahaan di negeri Paman Sam secara permanen.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Realisasi Investasi Tergerus Hingga 10 Ribu Lowongan TikTok