DKI Buka Kanal Aduan PSBB di Perkantoran, Bisa Cek di Sini

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
20 September 2020 07:40
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, CNBC Indonesia - Guna mencegah makin merebaknya penularan virus Covid-19 di lingkungan perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka kanal khusus untuk pelaporan atau pengaduan yang bisa diakses para pekerja maupun perusahaan jika ada kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja atau kantornya.

Hal ini diiniasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta.

"Kami membuka kanal seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan kondisi apapun di perkantoran atau perusahaan," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan resmi pada Jumat (18/09/2020).

Andri mengatakan, dalam hal ditemukan adanya pekerja yang menjadi kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi, dapat melaporkan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan.

Selain itu, Dinas maupun masing-masing Suku Dinas Nakertrans dan Energi menurutnya juga telah memiliki email pelaporan atau aduan. Kanal atau layanan aduan online tersebut juga menjadi acuan untuk pihaknya melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran.

"Kanal ini menjadi acuan untuk melakukan sidak dan kami anggap perlu untuk melakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Andri mengimbau perusahaan atau perkantoran di Jakarta agar kooperatif dan tidak memberikan informasi yang berbelit kepada petugas pengawas.

Menurutnya kehadiran petugas pengawas untuk mengajak sekaligus memberi pembelajaran dan penyadaran kepada pengusaha untuk bersama-sama memerangi Covid-19. Selain itu, jika ada karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih cepat melakukan tindakan pengendalian dan pencegahannya.

"Kehadiran kami untuk menyelamatkan kita semua, perusahaan, karyawan perusahaan dan di lingkungan. Penutupan itu hanya prosedur, bukan menutup mata pencahariannya, menghindari tingkat penyebarannya," tuturnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari menyambut baik upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di perkantoran dan perusahaan oleh Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Menurutnya, pengawas Dinas Nakertrans diminta untuk tegas apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh perusahaan maupun perkantoran.

"Dinas Nakertrans dan Energi menyediakan kanal laporan dari warga yang menginformasikan di mana lokasinya, berapa orang yang masuk. Jadi tepat, dari laporan langsung ditindaklanjuti. Untuk Disnakertrans jangan segan-segan untuk menindak kalau ada pelanggaran, harus tegas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sidak yang dilakukan petugas bukan melarang pelaku usaha untuk berusaha, namun memastikan prosedur atau protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan atau perkantoran dijalankan atau tidak.

"Bagi pihak perusahaan terus terang saja dan kooperatif saja, jangan ditutupi-tutupi. Intinya kami mengimbau memastikan di situasi ini kita bisa bekerja sama. Kami tidak melarang, tapi bekerjasama dengan kita memerangi pandemi supaya cepat berakhir," tandasnya.

Berikut email layanan aduan atau pelaporan untuk karyawan dan perusahaan terkait kasus Covid-19:

- Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta:
[email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakut: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakbar: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jaktim: [email protected]; [email protected]

- Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus: [email protected]; [email protected]


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapkan Rp 5,3 T, DKI Sudah Salurkan 50% Anggaran Covid

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular