
Selain DKI, Isolasi Covid Hotel Berbintang Ada di 5 Provinsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah kapasitas penyediaan fasilitas layanan isolasi mandiri di hotel dengan kelas bintang 2 dan 3, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di empat provinsi lainnya.
Seperti diketahui, sampai hari ini, Jumat (18/9/2020) kasus positif virus corona (Covid-19) mencatat adanya penambahan kasus 3.891 orang sehingga total mencapai 236.519 kasus. Dari jumlah itu 170.774 dinyatakan sembuh dan 9.336 meninggal dunia.
Sementara itu, dilaporkan penambahan 114 kasus kematian akibat Covid-19. Maka, pasien Covid-19 meninggal dunia menjadi 9.336 orang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menambah fasilitas kesehatan, baik itu tempat tidur di ICU dan ruang isolasi. Dan juga dilakukan peningkatan kapasitas di Rumah Sakit untuk menangani covid-19 baik di rumah sakit rujukan dan non rujukan.
"Terjadi peningkatan kapasitas dan penyiapan isolasi mandiri di tower 5 Wisma Atlet dan pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3, ini bisa menambah kapasitas 14.000 pasien untuk dua minggu," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).
"Beberapa daerah lima provinsi di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Bali, dan Sulawesi Utara. Diperlukan tambahan hotel dan diisi oleh kapasitas hotel setara hotel bintang 2 dan 3," kata Airlangga melanjutkan.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengumumkan, Kemenparekraf bekerjasama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan juga Kementerian Kesehatan RI. Kerjasama tersebut guna menyiapkan fasilitas berupa makan dan minum, laundry hingga akomodasi selama 14 hari karantina per pasien.
Adapun hotel yang disiapkan tersebut bisa menampung hingga 14 ribu pasien yang bisa digunakan mulai awal pekan depan hingga akhir Desember 2020. Dana yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 100 miliar.
"Kemenparekraf menyediakan anggaran Rp 100 miliar untuk akomodasi setara hotel bintang 3, fasilitas makan minum, laundry untuk pasien covid-19. Jumlah (kamar hotel) bisa menampung 14 ribu mulai bulan ini sampai Desember selama 14 hari karantina per pasien," ujarnya, Kamis (17/9/2020)
Syarat bagi hotel terpilih adalah bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan RI. Syarat ini mutlak, agar tidak menciptakan klaster baru. Untuk itu, hotel yang digunakan sebagai isolasi untuk sementara tidak diperkenankan menerima tamu umum.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000