
Jokowi 'Tancap Gas' Bubarkan Lembaga-lembaga Negara, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan lembaga-lembaga negara pada tahun ini masih akan terus berlanjut. Terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengajukan 13 lembaga negara yang akan dibubarkan.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9/2020). Menurut dia, rancangan aturan itu sudah dirampungkan oleh Kementerian PANRB.
"Sudah selesai rancangan perpresnya, tinggal di tanda tangan bapak preesiden kemudian diumumkan," kata Tjahjo.
Bahkan, Tjahjo tak menutup kemungkinan akan ada pembubaran lembaga tahap selanjutnya. Daftar lembaga yang sudah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara, merupakan tahap pertama.
"Prinsipnya bertahap, karena ada yang perpres/keppres dan UU. Yang UU kan proses harus revisi UU bersama DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020). Pembubaran tersebut sejalan dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Menurut Tjahjo, pembubaran lembaga negara selalu dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga lain antara lain Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai kejelasan status pegawai lembaga yang akan dibubarkan, maupun dengan Kementerian Keuangan terkait masalah pesangon para pegawai.
"Salah satu visi misi pak Jokowi dan Ma'ruf untuk lima tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Indoenesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, dengan dasar gotong royong," kata Tjahjo.
"Salah satunya adalah berkaitan dengan reformasi birokrasi dalam upaya penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, ada kemajuan budaya, ada pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, terpercaya," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saat Menteri Kaget Jokowi Marah-marah: Itu Warning!