Fahri Bongkar Alasan Di Balik 'Kengototan' Mau Bubarkan KPK

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
14 September 2020 06:00
Ini Alasan Fahri Hamzah, Kerap Menjadi Sosok Kontroversial (CNBC Indonesia TV)
Foto: Fahri Hamzah (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 Fahri Hamzah dalam sejumlah kesempatan kerap mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Saat menjadi narasumber dalam program IMPACT With Peter Gontha, Jumat (11/9/2020), Fahri mengungkapkan alasan di balik kengototan tersebut.

"Mohon maaf, ini mungkin problem di antara saya dengan orang. Saya tidak mau, saya tidak bisa, cespleng on the spot. Jadi misalnya orang bilang "Korupsi, perkuat KPK" itu muter saya melihatnya," katanya.

"Bubarkan KPK?," tanya Peter. 


"Bahkan lebih dari pada itu. Ini setelah sekian lama saya marah lalu saya membuat statement seperti itu," jawab Fahri.

Menurut dia, pernyataan itu untuk menarik pikiran orang bahwa, "No Simple Cure in Democracy".

"Jadi nggak ada lagi yang terlalu sederhana. On the spot, on the spot, on the spot. Ada problem sistemiknya gitu lho," ujar Fahri.

Saat ditanya Peter apakah dia benar-benar berniat membubarkan KPK, Fahri memberikan penjelasan.

"Membangunkan orang. Sebenarnya kan kalau kita baca UU-nya sebenarnya juga KPK harus bubar. Karena UU-nya mengatakan institusi ini dibuat karena polisi, kejaksaan dan pengadilan belum efektif dalam memberantas korupsi," katanya.

Menurut Fahri, yang kini merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia, KPK telah gagal memberantas korupsi di tanah air.

"Makanya saya mengatakan, kalau kamu tidak bereskan ini, berarti kamu gagal. Kalau kamu mengatakan ini sudah beres, harusnya kamu sudah bubar. Kan begitu?," ujarnya.

"Sebenarnya bisa dua-duanya. Kalau presiden itu, dengan segala maaf saya ngomong presiden, kalau presiden itu mengerti itu orkestranya, KPK itu harus diberikan time table untuk menyelesaikan pekerjaannya," lanjut Fahri saat ditanya apakah itu pernyataan emosional atau pernyataan yang bertujuan membangunkan orang-orang agar bergerak membubarkan KPK.

KPK, menurut Fahri, perlu diberikan time table agar bisa segera menyelesaikan pekerjaannya. Mengapa bukan kepolisian, kejaksaan atau pengadilan yang diberikan time table?



"Karena dari semua institusi ini yang diberikan senjata paling besar itu adalah KPK. Karena dia punya senjata paling besar maka sebenarnya dia lebih punya kewenangan untuk membereskan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. harusnya begitu. Tapi itu tidak dia lakukan sehingga dia sibuk," kata Fahri.

"Itu yang saya bilang di kita itu ada problem dalam perencanaan. Tiba masa tiba akal. Dalam implementasi kita itu menganggap sibuk itu sama dengan sukses. Di dalam evaluasi kita menganggap citra itu sama dengan performance. Kadang-kadang itu tiga hal yang saya lihat dalam planning, implementing, dalam evaluation gitu," lanjutnya.

"Nah pemberantasan korupsi yang sibuk itu bukan sukses, pemberantasan korupsi yang sukses adalah apabila kita makin percaya pada polisi, makin percaya kepada jaksa, dan makin percaya kepada pengadilan."

Eks politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga lantas menyebut masyarakat belum percaya kepada KPK, sebuah bukti KPK gagal. Oleh karena itu, Fahri meminta KPK jangan terus menerus mengklaim keberhasilan dalam pemberantasan korupsi.

"Seharusnya sukses dia, 'Oh hari ini tingkat kepercayaan publik kepada Polri sudah naik sekian dan kita bersyukur. Teruslah Polri bekerja, kami bangga mendukung Polri dan anak-anak bangsa akan bangga menjadi anggota Polri'. 'Hari ini kita lihat kejaksaan kita salah satu yang terbaik di Asia Tenggara, kepercayaan masyarakatnya luar biasa, karena itu kita bangga'," kata Fahri.

"Kan itu tidak terjadi kan? Yang terjadi itu kan dia terbakar dan secara sepihak dia mengumumkan dirinya sukses. Jadi sukses ini apa? Nah itu yang saya kemudian bongkar motifnya dari awal. Apa dasar dari membuat UU-nya," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Fahri juga mengomentari KPK yang baru setelah revisi UU. Seperti diketahui, UU yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya nggak melihat KPK yang baru setelah amandemen UU memahami makna dari pada perubahan UU KPK yang kemarin. Bahkan saya mendengar ada semacam dendam bahwa mereka nggak bisa nangkap orang setiap saat lagi, nggak bisa taping (menyadap) orang berlama-lama lagi," ujar Fahri.


"Semacam ada dendam. Kami nggak bisa lagi karena nggak begitu," sahut Fahri saat ditanya Peter soal dugaan dendam itu.

"Apakah itu dendam atau pekerjaan pegawai KPK menjadi lebih sulit," tanya Peter.

"Sebenarnya itu tadi. Makna dari perubahan UU ini harus dimengerti. UU ini menghendaki KPK kembali menjadi orkestra, memimpin orkestra. Memang pemimpin tertingginya adalah presiden. Tapi KPK itu dalam penegakan hukum, bahkan dalam pencegahan, dia punya kewenangan yang melampaui kewenangan presiden," ujar Fahri.


(miq/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Modal Jadi Capres di Indonesia Minimal Rp 5 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular