Geger Jabatan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 50 Juta

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
12 September 2020 17:55
Wow! Gaji Staf Ahli Setinggi Langit
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.

Dalam Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara bernomor SE-9/MBU/08/2020 tersebut, Erick memperbolehkan direksi BUMN mengangkat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang staf ahli. Hal itu tertera di poin pertama surat.

Namun, itu juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, katanya. Sementara itu, selain Direksi BUMN akan dilarang mempekerjakan Staf Ahli.

Dalam Poin 2 surat itu, dijelaskan bahwa Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.

Lebih lanjut, dalam poin ketiga dibahas soal penghasilan yang diterima Staf Ahli, di mana honorarium akan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

Beredarnya surat edaran ini pun membuat publik bertanya-tanya dan heboh. Salah satunya yang bertanya adalah Said Didu yang merupakan Mantan Sekretaris Menteri BUMN.

"BUMN sebagai "penampungan"? Dapat copy KepmenBUMN untuk angkat Staf ahli direksi di BUMN. Jika ini benar, Pertanyaannya: 1. Komisaris dan direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan "staf ahli" (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi-bagi? mohon konfirmasi dari @KemenBUMN," tulisnya di Twitter, Senin (7/9/2020).

Menanggapi kabar ini, staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan SE ini dikeluarkan untuk membatasi jumlah staf ahli atau advisory pada perusahaan BUMN. Selain itu juga ditujukan untuk membatasi jumlah pendapatan/ honorarium yang bisa dikantongi oleh pengisi posisi tersebut.

"... Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," kata Arya di Jakarta, Senin.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata, Ada Staf Ahli Direksi BUMN yang Gajinya Rp 100 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular