
Video
PSBB Total Jakarta Jilid II
CNBC INDONESIA TV, CNBC Indonesia
14 September 2020 10:50
Jakarta,CNBC Indonesia- Setelah berkali-kali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB transisi mulai 14 September ini sampai 2 minggu ke depan Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang baru saja ditetapkan pada 13 September kemarin. Lalu apa alasan Pemprov DKI di balik kebijakan PSBB ini? Apa bedanya PSBB sebelumnya dan PSBB DKI Jakarta Jilid 2?.
Selengkapnya Exist In Exist akan menjelaskan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 14/09/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.