
Video
Pemprov DKI Jakarta Setorkan Rp 370 Juta Dari Pelanggar PSBB
CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
02 July 2020 14:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta menyetorkan uang sebesar Rp 370 Juta ke kas daerah dari pelanggar-pelanggar PSBB Transisi di Jakarta. Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti menyatakan denda itu berasal dari berbagai kategori yang dikenakan sanksi diantaranya kantor, rumah makan, layanan pendukung seperti fotokopi, bengkel servis, pertokoan, tempat rekreasi dan lain-lain. Simak informasinya dalam Program Profit, Kamis 02/07/2020 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.