
Catet! Ini Rincian Tanggal Libur Nasional - Cuti Bersama 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk 2021 mendatang. Tahun depan, libur nasional dan cuti bersama ditetapkan sebanyak 23 hari.
Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam SKB tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (11/9/2020), libur nasional dan cuti bersama menimbang efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
SKB tersebut menetapkan lima poin utama, di mana salah satunya yaitu penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Selain itu, unit kerja atau instansi yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti rumah sakit, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Adapun pelaksanaan cuti bersama dipastikan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga dan instansi swasta, diatur oleh pimpinan masing-masing.
Adapun keputusan ini ditetapkan pada 10 September 2020, dan diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
![]() Infografis: Ini Daftar Libur & Cuti Bersama 2021 |
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 :
Libur Nasional 2021:
Januari
1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
Februari
12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Maret
11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
April
2 April, Wafat Isa Al Masih
Mei
1 Mei, Hari Buruh Internasional
13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
Juni
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Juli
20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Agustus
10 Agustus, Tahun Baru Hijriah 1443
17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
Oktober
19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2021:
Maret
12 Maret, Isra Mi'kraj
Mei
12, 17, 18, 19 Mei, Hari Raya Idul Fitri
Desember
24 dan 27 Desember, Hari Raya Natal
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Cuti Bersama 2021 akan 'Disunat'