Anies Putuskan PSBB Total DKI, Pengusaha Mal Kaget

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan kembali PSBB total di DKI Jakarta yang diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat mengejutkan pelaku usaha. Salah satunya pengusaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang baru dua bulan lebih menghirup kembali kegiatan operasi saat PSBB transisi.
"Ini kita semua sedang kaget," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/9).
Ellen tak mau berkomentar lebih lanjut soal keputusan tersebut.
PSSB total ini berlaku mulai 14 September 2020, selain kegiatan perkantoran ditiadakan juga semua kegiatan yang berkaitan kerumunan hingga tempat hiburan ditutup.
Saat PSBB total berlaku, maka bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan
Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/ diantar.
Mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
Berikut daftarnya:
- Kesehatan
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan
industri yang ditetapkan sebagai
objek vital nasional dan objek tertentu - Energi Komunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Bahan pangan/ makanan/minuman
[Gambas:Video CNBC]
Luhut Minta Anies Tutup Kantor yang Beroperasi Saat PSBB
(hoi/hoi)