PSBB Total DKI: Mal & Hiburan Tutup, Resto Harus Bawa Pulang!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
09 September 2020 21:11
Aktifitas karyawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Paska tragedi ambruknya koridor di Tower 2 BEI kemarin (15/1), aktifitas hari ini berjalan normal meski sebagian karyawan yang berkantor di Tower 2 diliburkan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total seperti kembali semula saat pandemi corona April lalu.

PSSB total ini berlaku mulai 14 September 2020, selain kegiatan perkantoran ditiadakan juga semua kegiatan yang berkaitan kerumunan hingga tempat hiburan ditutup.

Saat PSBB total berlaku, maka bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan

Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup. Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/ diantar.

Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan

"Seluruh tempat hiburan ditutup," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan dalam rapat disimpulkan bahwa pihaknya menarik rem darurat dari kondisi Jakarta saat ini. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan maka RS tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta.

"Artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu, maka jumlah kasus menurun kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," katanya.

Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta. Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.

Berikut daftarnya:

  • Kesehatan
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan
    industri yang ditetapkan sebagai
    objek vital nasional dan objek tertentu
  • Energi Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
  • Bahan pangan/ makanan/minuman

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Perpanjang PSBB DKI 4 Juni, Jadi PSBB Terakhir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular