Hujan Tak Merata, Subsidi Gaji dan Hibah UMKM Tuai Kritik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 September 2020 20:30
Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji  Rp 600 ribu jokowi
Foto: Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji Rp 600 ribu jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji bagi pekerja formal maupun hibah bagi pelaku UMKM memang langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19.

Namun, disayangkan para penerima bansos dan hibah dari pemerintah masih sangat terbatas skalanya, banyak pihak yang harusnya berhak tapi tercecer alias tak tersentuh bantuan.

Managing Director, Institute of Developing Economies and Entrepreneurship Sutrisno Iwantono menyambut baik upaya pemerintah dalam menyalurkan Bansos berupa kebutuhan pokok dan uang tunai.

Namun, ada juga yang perlu diperhatikan yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta jangan hanya dibatasi pada pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengusulkan pekerja informal di usaha mikro, kecil dan menengah umumnya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan, juga berhak mendapatkan BLT atau bansos. Apalagi, jumlah mereka itu jauh lebih besar dari 15,7 juta pekerja yang diberikan BLT atau subsidi gaji.

"Mereka ini sebenarnya yang paling membutuhkan. Ada juga yang menunggak BPJS ketenagakerjaan yang tidak bayar sampai Juni 2020 karena krisis ekonomi. Bagaimana nasib mereka ini?" katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/9).

Syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima subsidi gaji, selain bergaji per bulan di bawah Rp 5 juta, juga harus aktif kepesertaannya sampai Juni 2020.

Selain itu, yang dapat kritikan adalah soal Bansos produktif untuk usaha mikro (BPUM) atau hibah bagi UMKM, yang akan dan sedang dibagikan kepada 12 juta usaha mikro. Ia menilai, akan banyak sekali yang tidak mendapat dan tidak tahu karena terbatasnya sosialisasi.

"Jumlah UMKM ada lebih dari 60 juta, jadi kalau diberikan kepada 12 juta, tentu masih banyak yang belum kebagian. Tolong dipikirkan bagi yang belum kebagian," jelasnya.

Namun, yang paling mendasar dari beberapa subsidi itu yakni terkait penanganan Covid-19. Jumlah kasus positif yang kian bertambah dari hari ke hari membuat masyarakat kian khawatir.

"Yang paling penting saat ini adalah menghentikan dan menurunkan secara drastis penularan covid-19, jika penularan masih seperti sekarang ini yang terus menerus memecahkan rekor baru, persoalan ekonomi akan tetap sulit diatasi," sebutnya.

Pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi yang memenuhi syarat selama 4 bulan. Sedangkan hibah kepada UMKM diberikan Rp 2,4 juta bagi penerima.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Kenapa Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Lagi di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular