Langgar Protokol Covid-19, 53 Kepala Daerah 'Disemprot' Tito

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
08 September 2020 19:35
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan sudah 53 bakal pasangan calon kepala daerah yang dikenai teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian lantaran melanggar tahapan pilkada serentak 2020. Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilisnya, Selasa (8/9/2020).

"Hingga hari ini sudah 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri. Teguran tersebut untuk mencegah pilkada sebagai kluster penularan. Padahal di samping untuk mendorong geliat ekonomi daerah yang melambat akibat dampak Covid-19, pilkada sebenarnya dapat menjadi kesempatan emas mencegah penularan Coivd-19 bila protokol kesehatan diterapkan," katanya.

Menurut dia, teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan pilkada. Teguran mendagri sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat,

"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," ujar Kastorius.

Salah satu calon kepala daerah yang mendapat teguran keras adalah Bupati Muna Barat Sulawesi Tenggara Laode Muhammad Rajiun yang kemudian terkonfirmasi positif Covid-19.

Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui tanggal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes balon petahana tersebut.

Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. Penerapan protokol kesehatan di pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin.

"Masyarakat memahami pentingya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama. Tidak mengherankan bila teguran-teguran yang dilancarkan oleh Kemendagri mendapat tanggapan positif dari masyarakat," kata Kastorius.

Sementara itu, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020. Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.

Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid-19 dengan hasil PCR test positif Covid-19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.



Berikut daftar kepala daerah yang telah mendapat teguran dari Kemendagri terkait pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pada tahapan pilkada serentak 2020

Gubernur Bengkulu
Wali Kota Tidore Kepulauan
Wakil Wali Kota Bitung
Wali Kota Banjarmasin
Wakil Wali Kota Cilegon
Wakil Wali Kota Medan
Wali Kota Tanjung Balai
Bupati Muna
Bupati Muna Barat
Bupati Wakatobi
Wakil Bupati Luwu Utara
Plt. Bupati Cianjur
Bupati Konawe Selatan
Bupati Karawang
Bupati Halmahera Utara
Wakil Bupati Halmahera Utara
Bupati Halmahera Barat
Wakil Bupati Halmahera Barat
Bupati Belu
Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Luwu Timur
Wakil Bupati Maros
Wakil Bupati Bulukumba
Bupati Majene
Wakil Bupati Majene
Bupati Mamuju
Wakil Bupati Mamuju
Bupati Kolaka Timur
Bupati Buton Utara
Bupati Konawe Utara
Wakil Bupati Blora
Wakil Bupati Demak
Bupati Serang
Bupati Jember
Bupati Mojokerto
Wakil Bupati Sumenep
Bupati Labuhan Batu
Bupati Pesisir Barat
Wakil Bupati Rokan Hilir
Bupati Rokan Hulu
Wakil Bupati Kuantan Sengingi
Bupati Dharmasraya
Wakil Bupati Musi Rawas,
Bupati Ogan Ilir
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Bupati Musi Rawas Utara
Wakil Bupati Musi Rawas Utara
Bupati Karimun
Wakil Bupati Karimun
Bupati Kepahiang
Bupati Bengkulu Selatan


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Ultimatum Kepala Daerah Soal Pilkada Serentak, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular