
Direksi BUMN Mau Angkat Tenaga Ahli? Harus Izin Kementerian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa pengangkatan staf ahli di perusahaan pelat merah harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari kementerian. Hal ini setelah diterbitkannya SE-9/MBU/08/2020 untuk mengatur mengenai staf ahli ini.
Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan banyak ditemukan perusahaan-perusahan BUMN memiliki staf ahli yang dalam jumlah besar namun tak jelas fungsi dan tugasnya. Bahkan hal ini dinilai tenaga ahli ini digaji puluhan hingga ratusan juta, meski tak diangkat sebagai karyawan permanen.
"Sekarang kita tertibkan, hanya boleh maksimal lima dan kalau mereka mau meminta tenaga ahli itu harus minta persetujuan dari kementerian, apakah boleh atau ga boleh. Jadi tidak semua diperbolehkan juga, kalo dia ga kaya ga diperbolehkan, apalagi kalau dia rugi," kata Arya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (8/9/2020).
Dia mengungkapkan, kebijakan ini merupakan langkah penertiban dari kementerian atas banyaknya BUMN yang membuka posisi ini tanpa adanya batasan jumlah dan biaya yang dikeluarkan. Pun juga lama masa kerja juga selama ini tidak diatur.
Dalam SE ini disebutkan bahwa maksud dan tujuan SE tersebut yakni Direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.
Dalam poin 1 dari isi SE tersebut, Direksi BUMN dapat mempekerjakan Staf Ahli yang diangkat oleh Direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan Staf Ahli.
Sementara di Poin 2, Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.
Adapun poin ketiga yakni penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Jenderal di BUMN