
Waktu Kerja Tim 'Kebut' Vaksin tidak Lama, Hanya Sampai 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Keppres itu diteken Jokowi pada 3 September 2020 lalu.
Dalam konferensi pers perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (8/9/2020), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan penjelasan perihal keberadaan Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Menurut dia, tim tersebut tidak akan tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Tim percepatan pengembangan vaksin ini memiliki tujuan, pemerintah ingin mempercepat pengembangan vaksin, ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam vaksin," ujar Wiku di Kantor Presiden.
"Ketiga kami ingin meningkatkan sinergi penelitian. Keempat melakukan penyiapan dan pendayagunaan fasilitas vaksin, bagaimana ini berhubungan dalam struktur kelembagaan," lanjutnya.
Wiku pun memastikan tim ini tidak akan tumpang tindih dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Ada tim pengarah ketuanya menko ekonomi yang masuk dalam struktur komite. Jadi koordinasinya langsung dilakukan, penanggung jawab tim menristek. Dari struktur anggota ada berbagai struktur lembaga dan banyak anggota dari unsur lainnya dengan target smapai 2021 ini hal yang harus dilakukan bersama mensinergi komite dan satgas yang ada," kata Wiku.
Saat ditanya perihal rencana kerja tim, dia mengatakan, "Segera setelah pepres ini diberikan, semua komponen bekerja dan mensinergikan komponen yang ada. Waktunya nggak panjang dan harus menyelesaikan sampai 2021."
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid RI Tiba-tiba Melonjak, Jokowi Ingatkan Ini..