
Penurunan Tarif Listrik Berlaku Bagi 17,39 Juta Pelanggan PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada pekan lalu baru saja mengumumkan penurunan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi tegangan rendah PT PLN (Persero) sebesar Rp 22,5 per kilo Watt hour (kWh) selama Oktober-Desember 2020.
Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penurunan tarif listrik tersebut berlaku bagi sekitar 17,39 juta pelanggan atau sekitar 23% dari total pelanggan PLN yang mencapai sekitar 77 juta pelanggan.
Penurunan tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan tujuh golongan pelanggan non subsidi dengan tegangan rendah karena menurutnya biaya pokok penyediaan (BPP) tegangan rendah telah di bawah dari tarif yang ditetapkan. Sementara BPP untuk tegangan menengah dan tinggi masih belum menyentuh ke tarif yang ditetapkan sebelumnya. Adapun tarif untuk tegangan menengah dipatok Rp 1.114,74 per kWh dan tarif tegangan tinggi Rp 996,74 per kWh.
"Jadi, pemerintah tetapkan yang turun tarifnya hanya bagi pelanggan tarif tegangan rendah, ini sekitar 17,39 juta pelanggan atau 23% dari total pelanggan PLN," tutur Hendra dalam rubrik Energy Corner CNBC TV, Senin (07/09/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020 menginstruksikan PLN untuk melakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi selama periode Oktober-Desember 2020.
Dengan adanya Surat Keputusan Menteri tersebut, maka tarif golongan tegangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh, kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun Rp 22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk mulai Oktober-Desember 2020.
Berdasarkan surat Menteri tersebut, berikut daftar pelanggan non subsidi yang menerima penurunan tarif listrik tersebut:
1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA
2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA
3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA-5500 VA
4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas
5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah (TR) 6600-200 kVA
7. Penerangan Jalan Umum
Sedangkan untuk pelanggan yang tidak mengalami penurunan tarif antara lain:
- Rumah tangga 900 VA non subsidi: besaran tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA: besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
- Pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas: tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 996,74/kWh.
- Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Untuk pelanggan Rumah Tangga berdaya 450 VA tetap mendapatkan diskon 100% atau digratiskan dan pelanggan Rumah Tangga berdaya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil berdaya 450 VA dan Industri kecil berdaya 450 VA dengan diskon 100%.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Soal Tagihan Listrik Naik, Ini Jawaban Menteri ESDM!