
Subsidi Gaji Cair Bulan Ini, Rajin-rajin Cek Rekening Ya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menjanjikan bulan ini akan mencairkan dana sekitar Rp 19 triliun untuk memberikan subsidi gaji bagi para pekerja swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip melalui keterangan resmi Sekretariat Presiden, Sabtu (05/09/2020).
"Presiden berulang kali mengatakan untuk berjuang yang terbaik pada kuartal ini agar mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik," kata Budi.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi gaji sebesar Rp 37,8 triliun, yang akan diberikan kepada 15,72 juta pekerja. Pada bulan ini, dana tersebut diperkirakan terserap Rp 19 triliun dari target.
Satgas PEN masih optimistis dapat merealisasikan target penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2020. Sampai saat ini, masih ada sekitar Rp 218 triliun anggaran PEN yang harus diserap.
Sebagai informasi, sejak 27 Agustus 2020 lalu setidaknya ada 1,9 juta penerima bantuan subsidi gaji. Pemerintah sendiri telah menargetkan 3 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi tersebut di penyaluran tahap kedua ini.
Adapun subsidi gaji yang diberikan pemerintah senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan kepada para pekerja berpenghasilan di bawah 5 juta. Penyalurannya dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nilai Rp 1,2 juta.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih terus mengumpulkan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Perusahaan yang akrab disapa BP Jamsostek ini memperpanjang periode pengumpulan sampai 15 September 2020.
"Proses pengumpulan data nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga 15 September 2020," jelas BP Jamsostek.
"Untuk para pemberi kerja atau HRD dari setiap kantor bisa segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya."
BP Jamsostek juga mengimbau agar seluruh pihak waspada terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BP Jamsostek atau pun BPJS Ketenagakerjaan dengan modus meminta nomor rekening.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker