
Titah Jokowi ke Kapolri Hingga Anies Cs: Kawal Warga 'Nakal'

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengawasi warga agar meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.
Perintah tersebut telah dituangkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, serta gubernur, bupati, dan wali kota agar bersama melakukan pengawasan," kata Juru Bicara Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Angkie menjelaskan, dalam instruksi tersebut kepala negara juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.
"Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Angkie menegaskan, pemerintah terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan.
"Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktifitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," katanya.
Sebagai informasi, instruksi tersebut sejatinya telah dikeluarkan sejak 4 Agustus 2020 lalu. Aturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan diatur oleh daerah.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Lantik Kapolri Baru
