
Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Turun, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah turunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kiloWatt hour) selama periode Oktober-Desember 2020.
Lalu apa alasan diturunkannya tarif listrik?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan penurunan tarif ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.
Rida menyebut dari sisi bahan bakar, pemerintah telah menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU (million british thermal units). Selain gas, harga batu bara juga terus mengalami penurunan.
Artinya, lanjut Rida, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.
"Ini bentuk apresiasi kepada PLN yang sudah melakukan efisiensi di segala bidang. PLN sudah lakukan efisiensi, artinya kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP."
"Kemarin [Selasa] kami hitung untuk triwulan III itu ada penurunan dari harga gas, seperti yang sudah kita tahu bersama. Di sisi lain, harga batu bara juga turun," tutur Rida kepada wartawan saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, (02/09/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi tarif listrik ini akan dilakukan per 3 bulan dengan memperhatikan empat faktor, antara lain nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
"Tagihan pemakaian Oktober berarti akan terasa di November, adjustment [penyesuaian] per tiga bulanan. Nanti Januari, Februari, dan Maret akan dievaluasi lagi dengan memperhatikan empat faktor itu," jelasnya.
Seperti diketahui, penurunan tarif listrik ini tertuang di dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.
"Untuk pelanggan tegangan rendah, tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya."
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM [rumah tangga mampu], tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik yakni pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas, lalu pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah berdaya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Kementerian ESDM Pangkas Tarif Listrik Pelanggan TR