Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Makro dan Pembangunan 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan tahun 2021. Kesepakatan diambil setelah rapat sekitar 8 jam yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.55 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto. Adapun pihak pemerintah yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa hadir secara virtual.
Dalam rapat ini hal yang dibahas mengenai asumsi makro untuk 2021 ditengah masih adanya ketidakpastian dari selesainya pandemi Covid-19. Meski demikian, Sri Mulyani menilai bahwa pemerintah akan tetap menggunakan semua instrumen yang ada untuk memulihkan ekonomi di tahun depan.
Apalagi pada tahun ini tepatnya kuartal II menjadi tekanan yang paling berat bagi perekonomian Indonesia. Di mana pertumbuhan ekonomi kuartal II terkontraksi hingga 5,32%. Ini terendah sejak 10 tahun terakhir yang perekonomian rata-rata tumbuh di 5%.
Pemulihan dinilai akan menbaik di tahun depan meski tidak signifikan. Hal ini juga tergantung dari langkah kebijakan yang dilakukan pada kuartal akhir tahun ini dan paruh awal tahun depan.
"Sesuai dengan prediksi ekonomi tahun depan yang jadi basis perhitungan RAPBN 2021. Pemulihan ekonomi di kisaran 4,5%-5,5%. Mungkin karena sudah kontraksi dalam di kuartal II dan bisa rebound, tapi pengaruh Covid mungkin belum bisa sepenuhnya hilang di semester I-2021. Kami prediksi pemulihan tidak strong power. Di semester II bisa diharapkan seandainya vaksinasi bisa dilakukan dan itu bisa confidence," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2020).
Berikut hasil kesimpulan rapat pemerintah dan Komisi XI hari ini:
1. Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Sasaran Pembangunan, dan Indikator Pembangunan dalam RAPBN 2021.
Asumsi Makro
PE 4,5 sampai 5,5 persen
Inflasi 3 persen
Nilai tukar rupiah 14600
Sukbung sbn 10 tahun 7,29 persen
Sasaran pembangunan
TPT 7,7-9,1
Tingikat kemiskinan 9,2-9,7
Gini rasio 0,377-0,379
IPM 72,78-72,95
Indikator pembangunan
NTP 102
NTN 104
2. Dengan Proyeksi Asumsi Makro RAPBN 2021 sebagai acuan penyusunan APBN 2021, maka Pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
a. melanjutkan penanganan bidang kesehatan;
b. pengendalian defisit tahun 2021 yang menyangkut konsolidasi fiskal di tahun 2023 dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
c. akselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan dana desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan sektor-sektor yang menjadi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi;
d. memberikan program bantuan yang berkeadilan, tepat sasaran dan produktif dengan fokus pada sektor informal, UMKM, petani, nelayan, sektor korporasi, pesantren, lembaga pendidikan keagamaan dan BUMN yang memiliki peran strategis bagi masyarakat;
e. meningkatkan daya beli masyarakat;
f. meningkatkan efektivitas perlindungan sosial;
g. memperkuat kebijakan dalam pengendalian impor khususnya pangan;
h. memperkuat pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN);
i. pengendalian defisit dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional dan menjaga ruang fiskal dan keberlanjutan APBN;
j. mempertajam belanja K/L yang ditunjukkan dengan kinerja output, outcome, dan result based, serta peningkatan pelayanan kepada rakyat (kualitas barang, kemudahan layanan, ketepatan waktu, biaya yang terjangkau, responsif, dan akses yang mudah);
k. Manajemen risiko fiskal atas penerimaan pajak yang tidak dapat mencapai target agar dapat disertai dengan penyesuaian belanja.
3. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sesuai pasal 227 UU MD3 menyerahkan bahan tertulis rincian APBN 2021 maksimal 30 hari setelah UU APBN 2021 ditetapkan di paripurna DPR RI.
4. Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepala BPS akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI maksimal 7 hari kerja.
[Gambas:Video CNBC]
Sri Mulyani: Krisis Kali Ini Paling Menantang!
(dru)