Buruh & Korban PHK Dibantu Jokowi, Freelance Gimana Pak?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 August 2020 16:42
Warga menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (26/5). Usai libur Hari Raya Idulfitri 1441 H sejumlah pekerja sudah terlihat masuk. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menggeser cuti bersama Lebaran 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19). Dengan begitu, jadwal libur hari raya hanya berlaku sampai H+1 Lebaran atau pada pada 25 Mei 2020, termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pantauan CNBC Indonesia  penerapan normal yang baru atau new normal terlihat diberlakukan di sarana transportasi umum guna menunjang aktivitas warga yang bekerja di tengah pandemi virus Corona baru (COVID-19). Untuk diketahui, panduan bekerja di situasi new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (26/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir telah mengucurkan berbagai macam bantuan. Mulai dari pelaku usaha mikro, para pekerja yang terkena PHK, hingga pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Meski demikian, faktanya di Indonesia masih banyak pekerja lepas. Kalangan ini tidak mendapatkan bantuan sosial, apalagi mendapatkan bantuan subsidi bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apakah pemerintah akan memberikan bantuan kepada kalangan freelance?

"Memang bantuan subsidi gaji ini, merupakan pelengkap dari bantuan sosial yang sudah diberikan sebelumnya," kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin, Jumat (28/8/2020).

"Yang pertama kali diberikan adalah PKH yang diberikan ke 10 juta keluarga termiskin atau sekitar 40 juta rakyat. Ini sudah dilakukan sejak awal tahun. Kedua, program kartu sembako diberikan ke 20 juta keluarga termiskin atau sekitar 80 juta orang," tegasnya.

Khusus bantuan subsidi gaji, Budi mengemukakan bantuan tersebut memang diberikan secara spesifik kepada segmen yang belum tersentuh dari berbagai program stimulus yang dikucurkan pemerintah.

"Yakni karyawan yang membayar iuran BPJS sebagian adalah karyawan formal, tapi ada juga yang informal. Mereka ini tidak di-PHK, tapi memang karena perusahaannya pendapatan kurang bagus. Mereka either dipulangkan atau gajinya dipotong," katanya.

Budi lantas berbicara nasib para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kalangan tersebut seharusnya sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ya kita harapkan bahwa orang- orang tersebut sudah masuk ke kategori 80 juta rakyat plus 30 jutaan lain yang sudah dapat prakerja. Jadi ada 80 juta dibantu PKH-sembako, dan prakerja yang bisa diakses sampai 9 juta keluarga atau 36 juta orang," jelasnya

"Dan prakerja ini sifatnya mendaftar. Jadi kalau yang merasa membutuhkan bantuan bisa mendaftar lewat prakerja," katanya.


(cha/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair! Jokowi Sebar Subsidi Gaji Untuk 2,5 Juta Pekerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular