
Jokowi Resmikan Subsidi Gaji, Langsung Cair Rp 1,2 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja maupun buruh. Prosesi peluncuran ini dilakukan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini, dan mungkin mundur besok karena jumlahnya jutaan," kata Jokowi, dikutip Jumat (28/8/2020).
Jokowi mengatakan sekitar 15,7 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta terdaftar sebagai peserta iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan tersebut.
"Kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja. Semuanya diberikan," katanya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu berharap bantuan ini bisa meningkatkan daya beli maupun konsumsi rumah tangga para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," jelasnya.
Sebagai informasi, subsidi gaji yang diberikan pemerintah senilai Rp 600 ribu yang akan diberikan selama 4 bulan ke depan. Penyalurannya akan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nilai Rp 1,2 juta.
Adapun, bantuan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 2,5 juta pekerja dan buruh dengan total nilai Rp 1,2 juta. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja.
Lantas, apa syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan subsidi gaji? Simak!
- Warga Negara Indonesia
- Pekerja/buruh
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2020
- Membayar iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Pra Kerja
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantap! Jokowi Resmi Bagi-bagi Subsidi Gaji Rp 600 Ribu/Bulan